KODE ETIK SISWA.-- © 2016-03-24 11:55:31 - Admin [Hits 757 umur karya tulis 2750 hari 03:55:05 lalu]
Dalam Kode Etik [Standar Perilaku] Siswa/i SMK Mandiri Bekasi yang dimaksud dengan :
1. Kode Etik [Standar Perilaku] Siswa/i SMK Mandiri Bekasi adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa/i SMK Mandiri Bekasi dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
3. Sekolah adalah SMK Mandiri Bekasi sebagai Badan Hukum Milik Yayasan Baitul Muttaqin yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar.
5. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Sekolah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa pendengar dan siswa asing.
6. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester atau ulangan kenaikan kelas.
7. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Sekolah.
8. Pembelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di sekolah serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
9. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
10. Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa/i SMK Mandiri Bekasi berdasarkan norma- norma yang hidup dalam masyarakat.
ETIKA SISWA
A. STANDAR ETIKA SISWA
Standar etika Siswa adalah Standar Perilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1). Bertaqwa kepada Allah SWT sesuai dengan Agama Islam
(2). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
(5). Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah
(6). Menjaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
(7). Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
(8). Berpenampilan sopan dan rapi
(9). Berperilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10). Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial
(11). Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12). Menghargai pendapat orang lain
(13). Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14). Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(15). Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
B. ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (untuk selanjutnya disingkat KBM) dengan bersungguh sungguh, tertib dan tenang.
Ketentuan Kegiatan Belajar Mengajar di SMK Mandiri Bekasi diatur sebagai berikut :
a) Jam belajar dimulai pada pukul 06.40 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.
b) Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c) Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai mengikuti kegiatan
pembelajaran disekolah.
d) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
f) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
g) Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
h) Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
i) Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
j) Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
k) Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
l) Siswa harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
m) Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
n) Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
o) Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 06.40 setiap hari Senin.
p) Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah .
1. Etika dalam Proses Pembelajaran
1.a. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1). Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan pembelajaran/ laboratorium
(2). Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan.
(3). Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan handphone atau alat elekronik lainnya pada saat pembelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
(4). Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain.
(5). Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6). Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7). Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
(8). Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
(9). Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.
1.b. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :
(1). Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
(2). Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.
1.c. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :
(1). Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah.
(2). Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
(3). Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
(4). Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
(6). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian
2. Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan guru yaitu :
(1). Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4). Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5). Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6). Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.
(10). Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang pembelajaran.
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.
(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14). Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru
3. Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik da tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.
(11). Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12). Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
INFO TERKAIT dengan Kode Etik Siswa SMK Mandiri Bekasi Tanggal publikasi: Kamis, 2016-03-24 : 11:55:31
|